Berawal Ditemukan titik Api

Buka Lahan di Kawasan SM Kerumutan dengan Cara Dibakar, Tiga Warga Pendatang Ditangkap

Tiga pelaku pembakar lahan diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tiga warga pendatang inisial KS (61) warga asal Cilacap, NR (43) warga asal Lampung dan RS (50) warga asal Subang, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka ditangkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan penyerobotan lahan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Parit Delik, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

"Satu tersangka ditetapkan dua kasus yakni Karhutla dan penyerobotan lahan kawasan Suaka Margasatwa. Sedangkan dua tersangka lagi kasus penyerobotan lahan di kawasan Suaka Margasatwa," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal, SPsi, MH dan Kanit I Pidum Ipda Erwin Naibaho, SH dalam konferensi pres, di Mapolres Pelalawan, Rabu (9/9/2026).

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya ditemukan titik api yang terpantau melalui dasboard Lancang Kuning Polda Riau, di daerah Parit Delik, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Jumat (4/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian personil Polsek Teluk Meranti langsung turun ke lokasi dan hasil pengecekan Karhutla terjadi di dalam kawasan SM Kerumutan. Selanjutnya tim gabungan dari Polri, TNI dan masyarakat melakukan upaya pemadaman.

Selain melakukan pemadaman, polisi juga menyelidiki penyebab terjadi Karhutla, Sabtu (5/9/2026). Hingga hasil olah TKP ditemukan kalau lahan kawasan SM Kerumutan yang terbakar telah digarap orang dan ditanami bibit pohon sawit.

Kemudian personil Polsek Teluk Meranti melakukan koordinasi dengan unit  II Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan terkait kasus Karhutla di kawasan SM Kerumutan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkuak kalau lahan yang terbakar itu milik, KS, NR dan RS yang tinggal di Teluk Meranti. Selanjutnya ketiga pelaku diamankan atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan hutan SM Kerumutan.

Tidak itu saja, juga dari tiga pelaku terkuak membuka lahan dengan cara dibakar yakni KS. Hingga menyebar ke lahan di sebelahnya yang mencapai 5,9 hektar.

Tanpa perlawanan, ketiga warga pendatang digiring ke Polres Pelalawan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara kawasan hutan SM Kerumutan telah dikuasai selama 6 bulan, yang luasan 2 hektar perorang. Setelah dibersihkan dan dibakar untuk ditanami sawit. Tapi malah meluas hingga menyebar ke tiga lahan milik para tersangka yang bersempadan itu," ujar AKP Bayu.

Ditambahkan Kasat Reskrim, kini ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti kayu garut, potongan kayu bekas terbakar, potongan kelapa sawit. Kemudian juga telah menurunkan tiga ahli dari ahli kebakaran, ahli lingkungan hidup dan ahli titik koordinat. (Sa)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar